Profil
Profil Direktorat Jenderal PSKL

Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan merupakan direktorat jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab dari Kementerian Lingkungn Hidup dan Kehutanan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal PSKL

Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan hutan adat, dan kemitraan lingkungan.

Perumusan Kebijakan
Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan penanganan konflik pengelolaan hutan, pemolaan kawasan perhutanan sosial, peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan tenurial dan hutan adat serta komunikasi publik dan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pelaksanaan Kebijakan
Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan penanganan konflik pengelolaan hutan, pemolaan kawasan perhutanan sosial, peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan tenurial dan hutan adat serta komunikasi publik dan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Perumusan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria
Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan penanganan konflik pengelolaan hutan, pemolaan kawasan perhutanan sosial, peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan tenurial dan hutan adat serta komunikasi publik dan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan
Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan penanganan konflik pengelolaan hutan, pemolaan kawasan perhutanan sosial, peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan tenurial dan hutan adat serta komunikasi publik dan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pemberian Bimbingan Teknis dan Supervisi
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan penanganan konflik pengelolaan hutan, pemolaan kawasan perhutanan sosial, peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan tenurial dan hutan adat serta komunikasi publik dan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penanganan konflik pengelolaan hutan, pemolaan kawasan perhutanan sosial, peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan tenurial dan hutan adat serta komunikasi publik dan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pelaksaaan Administrasi
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
Pelaksanaan Fungsi Lain
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.