Written by Super User. Posted in Kliping Koran
PPID.menlhk.go.id, Bali - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Minggu, 20 Mei 2018.
Hutan Adat sebagai kawasan yang bernilai penting bagi masyarakat adat, tidak hanya dapat berperan sebagai sumber ekonomi masyarakat, sebagaimana skema Perhutanan Sosial, namun juga berperan sebagai tempat atau habitat pelestarian satwa liar dari kepunahan.
Menyadari hal tersebut, KLHK melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama dengan Yayasan Pencinta Taman Nasional (Friend of National Park Foundation), melakukan pelepasliaran satwa di Hutan Adat Pura Besikalung dan Pura Petali, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (19/05).
Jenis satwa yang dilepasliarkan yaitu 7 ekor Landak (Histrix brachyura), 1 ekor Trenggiling (Manis javanica), 1 ekor Elang paria (Milvus migran), 1 ekor Sanca batik (Phyton reticulatus) dan beberapa jenis ular.
"Keseluruhan satwa tersebut merupakan hasil sitaan dan penyerahan masyarakat, yang telah menjalani rebahilitasi dan habituasi di Pusat Penyelamat Satwa (PPS) Bali dan Bali Reptile Rescue", tutur Dadang Wardhana, Kepala BKSDA Bali.
Dadang juga menambahkan bahwa pelepasliaran satwa merupakan salah satu upaya konservasi untuk mencegah kepunahan. "Selain kesesuaian habitat, komitmen masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian satwa, menjadi pertimbangan pemilihan Pura Besikalung dan Pura Petali sebagai lokasi pelepasliaran", lanjutnya.
Pusat Penyelamat Satwa (PPS) Bali dan Bali Reptile Rescue merupakan lembaga dibawah pengelolaan Yayasan Pencinta Taman Nasional. Turut hadir mendukung kegiatan pelepasliaran tersebut, perwakilan Danramil, Kapolsek dan Camat Penebel, akademisi FKH Universitas Udayana, serta masyarakat Desa Babahan, Kecamatan Penebel.(*)