2000 Hektar Hutan di Tulungagung Rusak Siap Dikelola Petani, Begini Pembagian Keuntungannya
Sejauh mata memandang terlihat kosong, tidak ada pohon besar yang berdiri.
Padahal area ini adalah hutan di Tulungagung selatan, yang seharusnya kaya akan vegetasi.
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi Tulungagung tengah mendampingi petani, untuk menggarap lahan rusak di Tulungagung selatan. Pada tahap awal, ada dua demontration plot (demplot) seluas 2000 hektar yang akan diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) RI.
Menurut Direktur Eksekutif PPLH Mangkubumi, Muhammad Ikhwan, dasar pengajuan tersebut adalah Peraturan Menteri LHK Nomor 39 tahun 2017, tentang Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perum Perhutani.
Semangat Permen ini adalah memulihkan tutupan hutan yang sudah rusak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan,” terangnya, Jumat (8/9/2017).
Perhutanan Sosial merupakan bagian Nawacita Presiden Joko Widodo, yaitu mengurangi kemiskinan. Sebab hasil studi menunjukkan, 30 persen kemiskinan terjadi di masyarakat desa di tepi hutan.Kondisi ini karena selama ini para petani di tepi hutan tidak bisa memiliki aset produksi, dan tidak punya alat produksi.
Dengan skema Permen 39/2017 ini, petani dizinkan untuk menggarap lahan hutan selama 35 tahun dan bisa diperpanjang. “Ini bukan redistribusi lahan, tapi pengelolaan lahan dalam jangka waktu tertentu,” tegas Ikhwan.
Seluruh Indonesia, Perhutanan Sosial meliputan lahan seluas 12,7 juta hektar. Di Pulau Jawa, luas lahan indikatif yang diusulkan seluas 1,2 juta hektar, kemudian ditutunkan menjadi 600.000 hektar. Khusus untuk wilayah Jawa Timur, luasnya mencapai 300.000 hektar. Khusus Kabupaten Tulungagung yang masuk KPH Blitar dan KPH Kediri, total lahan konsesi seluas 38.000 hektar.
Rinciannya 30.000 hektar lahan produksi dan 8.000 hektar hutan lindung. Berdasar hasil survey PPLH Mangkubumi, ada 15.000 lahan hutan rusak yang bisa diakukan untuk dikelola dengan skema Permen 39/2017.
“Indikasinya jelas, lahan hutan di Tulungagung tutupannya kurang dari 10 persen. Kami sudah mengumpulkan bukti-buktinya. Semua area yang gundul adalah lahan subur dan produktif,” ungkap Ikhwan. Skema Permen 39/2017 ini menjadi jawaban kesejahteraan petani hutan. Sebab nantinya mereka akan mendapatkan 70 persen keuntungan, dan 30 persen untuk Perhutani.
Saat ini PPLH Mangkubumi tengah mendampingi kelompok tani, untuk mengajukan skema ini ke Kemen LHK. Ada dua demplot, dengan luas hingga 2000 hektar. Di Jawa Timur, skema ini sudah berhasil diterapkan di Probolinggo, di atas lahan seluas 1.500 hektar.
Dengan skema ini, Ikhwan yakin hutan yang gundul tanpa tanaman bisa dipulihkan. Hal ini berdasar data hasil kayu hutan yang dikelola Perhutani, dengan hutan rakyat di Jawa Timur. “Tahun 2016, dengan luas lahan 1,2 juta hektar Perhutani memroduksi kayu 200.000 meter kubik. Sendangkan hutan rakyat yang hanya seluas 700.000 hektar, bisa menghasilkan 1,5 juta meter kubik kayu,” tandas Ikhwan. (Surya/David Yohanes)
Sumber: http://jatim.tribunnews.com