Social Forestry and Adat Community: Promoting Local Leadership for Indonesia Net Sink FOLU 2030
Perhutanan Sosial untuk pertama kalinya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa pemanfaatan Hutan Lindung dan Hutan Produksi dapat dilakukan dengan Perhutanan Sosial, yang diatur lebih lanjut dalam PP No. 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Permen LHK No. 9/2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Presiden Joko Widodo dalam COP 26 menyampaikan bahwa Perhutanan Sosial mempunyai peran yang besar dalam mewujudkan Perubahan Iklim melalui konservasi hutan dan penghidupan masyarakat sekitar mengingat jutaan masyarakt menggantungkan kehidupannya pada Hutan. Kontribusi praktik pengelolaan Perhutanan Sosial mendukung Perubahan Iklim dalam kegiatan mitigasi dan adaptasi melalui (1) Pengurangan emisi dari deforestasi; (2) Pengurangan emisi dari degradasi hutan; (2) Konservasi stok karbon hutan; (4) Manajemen hutan yang berkelanjutan; (5) Peningkatan stok karbon hutan.
Talk show ini bertujuan untuk share learning bagaimana kontribusi PS dalam Net Sink FOLU 2030 melalui kebijakan nasional, lesson learn praktik-praktik pengelolaan Perhutanan Sosial oleh masyarakat dan masyarakat adat serta kepemimpinan lokal dalam menjaga kearifan lokal dalam Hutan Adat. Hadir dalam talk show Dr. Bambang Supriyanto, Dirjen PSK; Dede Rohadi, Project Leader SSF Project sekaligus seorang scientist; Swary Utami Dewi, NGO Kawal Borneo; dan mewakili Hutan Adat, Agung Wibowo, Koalisi Kolaborasi Hutan Adat; dan Kynan Tegar dari Dayak Iban.
Capaian distribusi akses Perhutanan Sosial saat ini adalah 4,8 juta di 33 provinsi dari target nasional 12,7 juta Ha. Dengan capaian hutan adat seluas 1,1 juta Ha. Pak Bambang menyampaikan bahwa penetapan hutan adat ditujukan untuk memberikan ruang hidup bagi masayarakat adat dan melindungi hak-hak adat dan kearifan lokal dalam menjaga hutan.. Lebih lanjut disampaikan apabila masyarakat mendapat benefit hutan, akan menjaga hutan sehingga konservasi karbon akan terjaga. Kolaborasi berbagai pihak dan kehadiran para pendamping, champion lokal dalam kepemimpinan dan pendampingan PS dan Hutan Adat memegang peranan penting dalam keberhasilan Perhutanan Sosial dan dalam implementasinya dalam pencapaian Indonesia Net Sink FOLU 2030 termasuk peran perempuan. Dalam project SSF sebagai salah satu contoh kerjasama Indonesia dengan GEF melalui World Bank merupakan contoh nyata kerjasama dengan target emisi 9,2 MtCO2 melalui kegiatan–kegiatan PS. Salah satu bentuk pendampingan nyata adalah sekolah lapang dalam peningkatan kapasitas masyarakat adat yang dilakukan oleh Koalisi Hutan Adat. Agung menyampaikan pentingnya memasukan kearifan lokal dan traditional knowledge diintegrasikan dalam sistem pendidikan nasional. Sebagai gambaran bagaimana masyarakat adat menjaga kearifan lokal dalam menjaga hutan disampaikan oleh Kynan Tegar dan apresiasi kepada pemerintah atas penetapan Hutan Adat Iban seluas kurang lebih 9 ribu Ha dan pentingnya peran kaum millennial untuk kembali ke kampung dan menjaga hutan.
#perhutanansosial
#hutansosial
#KementerianLHK
#COP26