Cacatan Sejarah yang Jangan dilupakan
“Cacatan Sejarah yang Jangan dilupakan”
(Diah Suradiredja, Edo Ridha Hakim, Markum, Andi Pramaria dan Wiji J. Santoso)
“Pelaku Sejarah tak pernah alpa mencatat,
menarik benang halus, memilin dan menjalinnya
menjadi sebuah bola sejarah untuk anak negeri….”
Perkembangan sejarah tentang Perhutanan Sosial, diawali dengan catatan adanya perubahan paradigma pengelolaan hutan dari pengelolaan hutan oleh negara (forest management by state) ke arah pengelolaan hutan bersama masyarakat, yaitu pengelolaan hutan yang harus melibatkan dan mensejahterakan masyarakat sekitar hutan. Kebijakan tersebut, saat ini dikenal sebagai Hutan Kemasyarakatan (HKm). Hal mendasar yang diamanahkan dalam kebijakan HKm adalah Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan (HPHKm) berbentuk Izin Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan dan mewajibkan pemegang izin untuk menyusun Rencana Pemanfaatan yang dapat dinilai oleh pemerintah, lembaga kemasyarakatan lain dan masyarakat umum.